Sabtu 07 May 2022 00:00 WIB

Urai Kemacetan Arus Balik, Menteri PANRB: Pejabat Pembina Kepegawaian Atur Jadwal WFH

WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) di instansi masing-masing sebagai langkah mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Foto: Humas KemenPANRB
Ilustrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) di instansi masing-masing sebagai langkah mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) di instansi masing-masing. WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Tjahjo untuk merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. “Saya setuju dengan pendapat kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo dalam siaran persnya, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga

Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.  Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi  (TIK) yang telah digunakan saat ini. 

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Sebab, Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia sehingga sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. PPK juga diminta memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Jenderal bintang empat ini mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun WFH," kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada peningkatan arus balik yang terjadi pada Rabu (4/5/2022). Pemerintah memprediksi puncak arus balik masih terjadi hingga Ahad (8/5/2022) besok.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skema ganjil genap dan one way yang berlaku hari ini hingga 9 Mei 2022. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya diprediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement