REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 mengenai pendanaan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. PP tersebut mengatur sumber pendanaan dan pajak khusus IKN dalam pembangunan ibu kota baru.
Prakiraan Kebutuhan Anggaran IKN: Rp 466 Triliun
Sumber Pendanaan:
- Surat berharga negara, meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN).
- Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Pengusaan (ADP).
- Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) IKN.
- Keikutsertaan pihak lain, termasuk oenugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
- Pembiayaan kreatif.
- Pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang sudah disetujui DPR.
Pajak Khusus yang Dipungut Otorita IKN:
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak sarang burung walet
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak alat berat
- Pajak air permukaan
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- Pajak air tanah
- Pajak rokok
- Pajak minerla bukan logam dan batuan
- Pajak reklame
- Pajak barang dan jasa tertentu atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa pehotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan
Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022