REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 Safrizal ZA memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia akan kembali diperpanjang. Hal itu mengingat aturan PPKM di dalam dan luar Jawa-Bali pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sama-sama berakhir hari ini, Senin (9/5/2022).
Kendati demikian, Safrizal yang juga Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri belum mengetahui pasti apakah ada perubahan pengaturan PPKM atau tidak untuk periode mendatang. Pembahasan perpanjangan PPKM masih dilakukan pemangku kepentingan terkait.
"Benar (PPKM diperpanjang). Masih dibahas, malam dirilis," ujar Safrizal saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin.
PPKM di Jawa dan Bali sebelumnya berlaku selama dua pekan, mulai 19 April sampai 9 Mei 2022. Sementara, PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua berlaku selama tiga pekan, yakni pada 26 April sampai 9 Mei 2022.
Menjelang penghujung bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, Safrizal pada saat itu menyebutkan, kondisi penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia menunjukkan adanya tren menurun. Daerah-daerah pun bergerak ke kriteria level situasi pandemi yang lebih rendah, seperti perubahan level 3 menjadi level 2.