REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Brigadir Dua EN (21), anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua, yang dilaporkan sebagai penabrak petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Jayapura, Senin dini hari, ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bucen, Jayapura.
"Memang benar Bripda EN sudah ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT, kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu kepada Antara di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan Bripda EN mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Pelaku lantas menabrak Alwi yang sedang membersihkan pinggiran jalan di kawasan Pelabuhan Jayapura.
Selain menabrak hingga menewaskan petugas kebersihan Kota Jayapura, katanya, pelaku juga menabrak tiga pejalan kaki yang sedang melintas. "Tiga pejalan kaki yang menjadi korban, yakni Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19)," kata Napitupulu.
Ia mengakui Bripda EN yang dalam keadaan mabuk setelah menabrak korban langsung melarikan diri. Sementara dua rekannya EN dan YN langsung menyerahkan diri di Polsek Pelabuhan Jayapura.
Insiden terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT saat pelaku Bripda EN mengendarai mobil pikap berwarna silverbernomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura.
Sopir tiba-tiba tidak bisa menguasai kendaraanhingga menabrak korban Alwi yang sedang membersihkan jalan hingga meninggal di tempat, dan kemudian menabrak tiga orang lainnya. "Saat ini Bripda EN sudah diserahkan kepada Propam Polresta Jayapura Kota," katanya.