Selasa 10 May 2022 13:25 WIB

 Pelapor Sebut Ceramah Habib Bahar Tentang HRS dan Laskar FPI Bohong 

Habib Bahar menolak seluruh keterangan pelapor tersebut

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Tubagus Nurul Alam saksi yang melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait ceramahnya yang diduga menyebarkan berita bohong tengah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/5/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tubagus Nurul Alam saksi yang melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait ceramahnya yang diduga menyebarkan berita bohong tengah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak lima saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Dodong.

Sidang dimulai dengan menghadirkan saksi pelapor yaitu Tubagus Nurul Alam. Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Suharja mulai bertanya kepada saksi terkait laporan yang diadukan ke kepolisian tentang Habib Bahar Bin Smith.

Tubagus mengaku, menonton video ceramah Habib Bahar di Margaasih Kabupaten Bandung pada tanggal 16 Desember pada channel Youtube Tatan Rustandi di Menteng, Jakarta Pusat saat berada di warung kopi bersama teman-temannya. Dia menonton, sekaligus menilai pernyataan Habib Bahar yang membahas tentang Habib Rizieq Shihab dan Laskar FPI yang meninggal adalah bohong. 

"Beliau mengatakan Rizieq dipenjara, menerangkan setelah melihat video Youtube menyiarkan kebohongan Habib Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi, pengawal 6 itu dikuliti. Saya kira itu bohong yang saya tahu HRS dipenjara karena pelanggaran PPKM, 6 pengawal itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi yang mengaku, pernah 3 tahun belajar di Pondok Pesantren Tebuireng ini pada 17 Desember melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar dan ia sempat dimintai keterangan oleh penyidik terkait alasan melaporkan Habib Bahar.

"Yang saya lihat dari Youtube di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya 6 laskar dan maulid nabi HRS. Pada saat menonton banyak komen pro dan kontra," ujarnya yang saat itu hanya menonton ceramah tanpa ikut mengomentari.

Dia pun mengaku, tidak mengenal Tatan Rustandi yang mengunggah tayangan video ceramah Habib Bahar. Usai ditanya oleh JPU, kuasa hukum yang dipimpin Ichwan Tuankotta kembali menanyakan banyak hal kepada saksi.

Saksi menjawab seputar Habib Bahar Bin Smith bahwa dirinya tidak terlalu sering menonton ceramahnya. Selain itu, dia mengaku, tidak mengikuti persidangan pelanggaran protokol kesehatan saat Habib Rizieq Shihab mengikuti acara Maulid Nabi.

"Yang saya tahu (Habib Bahar) mengatakan Habib Rizieq dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi," katanya.

Saksi pun mengetahui peristiwa penembakan terhadap 6 orang laskar FPI dari media Youtube. Dia mengaku melihat tanpa melakukan verifikasi terlebih dulu terkait ceramah tersebut. "Saya hanya melihat saja," katanya. 

Dia pun mengaku, mengetahui pernyataan Habib Bahar Bin Smith bohong berdasarkan pengetahuannya dari media. "Saya tahu aja itu bohong," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim menanyakan kepada Habib Bahar apakah menerima keterangan dari saksi. Ia mengatakan, menolak seluruh keterangan tersebut.

"Menolak. Dia berprinsip pribadi, saya menganggap bohong, menurut saya tidak berdasarkan fakta," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement