REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Sulawesi Selatan menutup sementara akses lalu lintas pengiriman masuknya hewan ternak dari provinsi lain. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan menyusul ditemukannya kasus di Pulau Jawa.
"Untuk sementara kita tutup terutama dari daerah-daerah yang tertular. Kalau daerah bebas tidak ada masalah. Tapi kalau daerah tertular seperti Jawa Timur itu sudah kita tutup dan sudah ada komitmen pihak karantina," ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Sulsel, Syamsul Bahri di Makassar, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan penutupan akses lalu lintas masuknya hewan ternak dari Jawa ke Sulsel mulai dilakukan bersama Balai Karantina Hewan sebagai respons cepat dalam bentuk pencegahan dini. Kebijakan penutupan akses lalu lintas sementara pengiriman hewan ternak diambil setelah rapat koordinasi dengan Dirjen Peternakan, Kementerian Pertanian, dan seluruh stakeholder karantina, Balai Besar Pertanian Maros serta Pemda kabupaten kota di Sulsel.
"Jadi kebijakan atau langkah yang ini yang sudah kita ambil. Kemudian tadi, kita tindaklanjuti rapat koordinasi untuk mengantisipasi penyebaran maupun penularan PMK di Sulsel," tuturnya.
Sebagai langkah penguatan, Surat Edaran Gubernur Sulsel per tanggal 9 Mei 2022 juga telah diedarkan ke Dinas Perhubungan dan Kesyabandaran untuk bagaimana mencegah di pintu masuk dan keluar di Sulsel. Menurut Syamsul, untuk pengiriman hewan ternak masuk ke Sulsel biasanya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berupa sapi, kambing, dan kuda. Sedangkan pengiriman keluar hewan ternak asal Sulsel lebih banyak ke Pulau Kalimantan.
Oleh karena itu, pihaknya memperketat keluarnya hewan ternak dari Kabupaten Jeneponto, Bantaeng begitu pula saat hewan ternak itu masuk diperiksa betul-betul dan lebih ketat. Sejauh ini, kata Syamsul, belum ditemukan kasus PMK. Akan tetapi apabila nantinya ada, maka langkah-langkah telah disiapkan sesuai instruksi presiden dengan me-lockdown atau mengunci hewan ternak yang terindikasi tertular. Jika ada kasus maka dilaksanakan vaksinasi, pengobatan, pemberian vitamin, hingga dikarantina.
Peternak maupun pelaku usaha ternak dilarang mengunjungi hewan yang sakit karena terpapar virus penyebab PMK. "Tidak boleh ada yang keluar, apabila ada yang terjadi (terjangkit) dilakukan pengobatan. Tapi alhamdulilah, Sulsel sampai saat ini tidak ada terjadi," jelas Syamsul.