Kamis 12 May 2022 07:03 WIB

KPK Periksa Perdana Ade Yasin Sebagai Tersangka

KPK melakukan pemeriksaan perdana usai Bupati Bogor Ade Yasin jadi tersangka suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KPK melakukan pemeriksaan perdana usai Bupati Bogor Ade Yasin jadi tersangka suap.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KPK melakukan pemeriksaan perdana usai Bupati Bogor Ade Yasin jadi tersangka suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perdana Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin usai ditetapkan sebagai tersangka. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merupakan tersangka suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK mendalami awal mula pembahasan temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor.

Baca Juga

"Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Meski demikian, Ali enggan memerinci percakapan awal empat orang itu dengan BPK perwakilan Jawa Barat. Kendati, pembahasan itu diyakini terkait perkara ini.

Saat yang bersamaan, KPK memeriksa tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik. Ali mengatakan, mereka diperiksa guna saling memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.

"Keempatnya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan," katanya.

Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap anggota BPK Jabar. KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap lain yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dja orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah total Rp 1,024 miliar, terdiri atas uang tunai Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa dalam bentuk uang pekanan minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement