REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua Yubelius Usior, mengimbau, agar pedagang atau pelaku usaha untuk menjual barang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar sosialisasi standarisasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro menengah sesuai Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kadisperindag Yubelius Usior di Biak, Kamis (12/5/2022).
Uisor mengutarakan harapannya agar kalangan pelaku usaha bisa mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik dalam menjual barang dagangannya sehingga terhindar dari jeratan hukum. Dengan adanya sosialisasi ini, masih menurut Usior, diharapkan akan muncul kesadaran pelaku usaha untuk menjual barang kebutuhan sesuai standardisasi.
"Hal ini bertujuan supaya pelaku usaha tidak tersangkut hukum atas tindakannya yang melenceng dari aturan undang-undang," ungkap Usior.
Ia mengatakan, masih banyak ditemukan pelaku usaha khususnya di Kabupaten Biak Numfor yang belum memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia tersebut. Padahal SNI sendiri, menurut Usior, saat ini yang wajib ada setiap komoditas baik produk impor maupun dalam negeri.
Ia memaparkan bahwa sejumlah barang berstandar SNI. Di antaranya adalah air minum dalam kemasan, tepung terigu dan garam beryodium dan produk elektronik.
Sosialisasi yang menghadirkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor, di antaranya pelaku usaha kecil menengah, tokoh masyarakat dan warga Kabupaten Biak Numfor.