Jumat 13 May 2022 12:03 WIB

Pj Gubernur Diminta Jaga Integritas

Pj Gubernur idealnya memberikan kontribusi dan inovasi kemajuan daerah yang dipimpin

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto bersama (kiri ke kanan) Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar usai pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengingatkan agar para Penjabat (Pj) Gubernur menjaga integritasnya saat mengemban amanah mengelola pemerintahan daerah. Hal ini menyusul pelantikan sejumlah Pj Gubernur untuk beberapa provinsi.

Adapun Pj Gubernur yang dilantik oleh Jokowi di antaranya Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Bangka Belitung, Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Papua Barat. "Integritas dan profesionalisme harus dijaga, apalagi korelasi jabatan kali ini bertepatan dengan momentum politik yang cukup berpengaruh kedepannya," kata Herry dalam keterangan pers, Jumat (13/5).

Baca Juga

Lebih lanjut, Herry menyampaikan adanya Pj Gubernur idealnya memberikan kontribusi dan inovasi terhadap kemajuan daerah yang dipimpin. Ia meminta Pj Gubernur fokus dengan tugas pembangunan daerah.

"Tentunya Pj Gubernur ini mesti inovatif dan kontributif bagi daerah yang dipimpin, jangan sampai kehadiran mereka menjadikan wilayah tersebut justru semakin tertinggal," ujar Herry.

Di samping itu, Herry menilai keberadaan Pj Gubernur harus benar-benar mampu melanjutkan pembangunan di daerah. Sebab ia khawatir kehadiran mereka berpotensi hanya pengisi kekosongan jabatan belaka.

"Yang dikhawatirkan kan posisi Pj Gubernur ini hanya pemanis UU Nomor 10 tahun 2016. Alangkah baiknya punya terobosan, gebrakan dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di tempatnya masing-masing," ucap Herry.

Herry juga mengingatkan bahwa Pj Gubernur yang dilantik wajib menjaga stabilitas sosial-politik menjelang Pemilu serentak. "Harus dijaga betul bahwa independensi Pj Gubernur menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi tetap berjalan di Indonesia termasuk bebas intervensi menjelang Pemilu 2024," ucap Herry.

Diketahui, sebanyak lima Pj kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Kamis, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022.

Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pj kepala daerah yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement