REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa tiang beton Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 2 menit 51 detik yang beredar di media sosial.
Dalam sebuah video yang dunggah Kanal Youtube Ivandi Akmal pada Kamis (12/5/2022), tampak sekitar 10 personel Satpol PP sedang membongkar tiang beton untuk pembangunan Masjid Taqwa Bireun. Papan yang dibongkar dari tiang tersebut kemudian dinaikkan ke atas mobil Satpol PP.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, menjelaskan pembongkaran tiang masjid Muhammadiyah ini dilakukan Satpol PP Bireun pada Kamis (12/5) sekitar pukul 10.00 sampai 11.15 WIB.
“Saya pikir itu tindakan yang tidak boleh juga. Karena nggak ada larangan untuk buat masjid di Aceh. Kalau ada larangan boleh dibongkar, tapi kalau nggak ada larangan mengapa dibongkar?,” ujar Malik saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (13/5/2022).
Sebelum kejadian ini, menurut dia, pembangunan masjid ini memang ditunda untuk membendung gejolak. Karena, waktu pertama kali dibangun itu sempat dibongkar juga.
“Dan sekarang sudah masa jeda, tapi jeda itu tidak ada limit waktu atau tidak ada kepastian hukum. Akhirnya, panitia membangun itu karena tidak ada larangan untuk bangun masjid,” ucap Malik.
Malik mengatakan, penundaan pembangunan masjid itu tidak jelas sampai kapan batas waktunya. Sedangkan berdasarkan Qanun (Perda) Aceh, tidak ada larangan juga untuk membangun masjid.
“Okelah kemarin itu membendung itu jangan ada gejolak. Tapi di tempat lain bisa bangun, mengapa di situ tidak? Di Kecamatan Juli Bireun juga sudah selesai,” kata Malik.
Menurut Malik, Satpol PP itu melakukan pembongkaran karena pihak Pemkab Bireun tidak membolehkan membangun dulu. Tapi, menurut Malik, sebelum melakukan tindakan itu hendaknya melakukan musyawarah.
“Menurut saya, kalau pun ada kejadian seperti itu dimusyawarahkan, dipanggil dua belah pihak siapa yang bermasalah sebenarnya. Dimusyawarahkan, nggak langsung bongkar begitu. Kalau seperti itu kan macam negara nggak ada hukum,” jelas Malik.
Sebelum melakukan pembongkaran itu, menurut dia, pihak pemerintah hendaknya menunjukkan dulu kepada Muhammadiyah kalau di Aceh itu dilarang membangun masjid. Jika tidak begitu, menurut dia, maka Muhammadiyah akan mengambil jalur hukum,
“Itu kita tempuh dalam musyawarah. Kemudian, tampakkan kepada kami Muhammadiyah bahwa di Aceh dilarang membangun masjid. Kemudian kalau nggak, kami tentu jalur hukum melapor ke polisi,” kata Malik.
Saat Satpol PP melakukan pembongkaran itu, tambah dia, masyarakat setempat juga tidak membuat reaksi apa-apa. Karena, masyarakat menyadari bahwa tidak akan mampu melawan kekuasaan.
“Jadi harapan saya kalau ada masalah dimusyawarahkan dulu. Aceh itu kan memiliki adat istiadat cukup bagus. Jadi, jangan seperti merampas atau memaksakan kehendak. Masyarakat mana mampu melawan kekuasaan?,” jelas Malik.