Ahad 15 May 2022 06:03 WIB

Tak Mampu Bayar, Sopir Angkot Bunuh Teman Kencannya

Sopir angkot di Bogor membunuh teman kencannya karena tak mampu membayarnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pembunuhan. Sopir angkot di Bogor membunuh teman kencannya karena tak mampu membayarnya.
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan. Sopir angkot di Bogor membunuh teman kencannya karena tak mampu membayarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria bernama Agung Prawira (23 tahun). Agung ditangkap dan ditahan karena telah membunuh teman kencannya, RMN (39 tahun), yang ditemukan di kamar kostnya di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan Agung membunuh RMN pada malam takbiran yakni pada Ahad (1/5) sekira pukul 05.45 WIB.

Baca Juga

Saat itu, Agung dan korban berjanjian lewat aplikasi Michat. Setelah bersetubuh dengan korban, pelaku tidak dapat menuruti hasil kesepakatan harga kencan yang telah dibuat sebelumnya.

“Ada kesepakatan harga kencan yang tidak disepakati sekitar Rp 1 juta. Tersangka hanya bawa uang Rp 200 ribu. Akhirnya korban dijerat dan dibekap mulutnya hingga meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Susatyo.

Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 20 orang saksi berdasarkan CCTV milik kost. Susatyo menyebutkan, pihaknya sempat mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket dan topi, yang terlihat di CCTV.

Sesuai hasil autopsi, sambung Susatyo, korban meninggal lantaran saluran pernapasannya tertutup. Sementara topi dan jaket tersangka masih dalam pencarian. “Kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

Susatyo menyebutkan, pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Agung selain RNM. Motif yang dilakukan tersangka yakni pelampiasan seksual dan motif ekonomi. Lantaran ponsel korban juga dicuri oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dilapir dengan Pasal 375 KUHP karena ada motif ekonomi yang dilakukan. “Tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Susatyo.

Sementara itu, sang pelaku, Agung, mengaku baru pertama kali bertemh dengan korban. “Ketemunya perdana, baru kali ini. Setelah itu (membunuh) saya lari sembunyi di Puncak,” akunya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement