Ahad 15 May 2022 09:48 WIB

Antisipasi Wabah PMK, Pemkot Bogor Mulai Disinfeksi Kandang Ternak

Pemkot Bogor mulai mendisinfeksi kandang ternak untuk mengantisipasi wabah PMK.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, memastikan hewan ternak di RPH Bubulak, Kota Bogor memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Pemkot Bogor mulai mendisinfeksi kandang ternak untuk mengantisipasi wabah PMK.
Foto: Pemkot Bogor
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, memastikan hewan ternak di RPH Bubulak, Kota Bogor memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Pemkot Bogor mulai mendisinfeksi kandang ternak untuk mengantisipasi wabah PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor mulai melakukan penyemprotan disinfektan pada kandang-kandang ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kota Bogor. Langkah tersebut merupakan salah satu cara mengantisipas wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bogor.

Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S. Rasmana, mengatakan penyemprotan yang dilakukan mulai Jumat (13/5), merupakan bagian dari antisipasi dan pencegahan penyakit pada hewan ternak yang berada di RPH.

Baca Juga

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan gencar melakukan sosialisasi kepada peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang. Pihaknya juga akan menyiapkan obat-obatan sebagai upaya pencegahan agar menjaga daya tahan hewan ternak yang semakin baik.

“Kami juga sudah mengajukan pakaian hazmat untuk kebutuhan penanganan ketika ada sapi yang terjangkit penyakit,” kata Anas, Sabtu (14/5/2022).

Selain itu, sambung dia, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada peternak dan pedagang sebagai panduan.

Adapun beberapa point dalam surat edaran tersebut, mengimbau agar para peternak hati-hati dan selalu menjaga kesehatan kandang, pakannya. Sedangkan untuk pedagang yang menyuplai sapi ke Kota Bogor masih diperkenankan hingga saat ini.

“Kami masih akan rapat mengenai pelarang atau tidaknya, dengan syarat dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan ada tambahan yang wajib disertakan yakni uji lab PCR PMK,” kata Anas.

Kemudian, Anas menambahkan, suplai sapi yang berasal dari daerah luar harus mengantongi dokumen persetujuan dari DKPP melalui petugas otoritas veteriner.

“Untuk pasar, mewajibkan bersegera meninjau setiap pedagang yang menempati kios-kiosnya, supaya memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Karena saat inveksi (bulan) Ramadan ada beberapa pedagang yang tak memikiki dokumen,” tambahnya.

Untuk itu, DKPP Kota Bogor mengimbau agar para pedagang untuk mendapatkan daginya melalui RPH dengan harapan dapat dilengkapi dokumen yang lengkap serta stempel terbebas dari penyakit. Tidak hanya PMK, tapi juga termasuk antrax.

Dalam waktu dekat, Anas mengaku akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polresta Bogor Kota untuk melakukan penyekatan pemeriksaan lalu lintas hewan ternak.

“Mulai kita perketat, pertama sapi yang dikirim dari daerah wabah kita larang dan akan kita kembalikan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement