Kamis 19 May 2022 06:30 WIB

New York Selidiki Platform Media Sosial Usai Serangan Buffalo

Platform dianggap ikut yang menyebarkan dan mempromosikan kebencian.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
 Payton Gendron berbicara dengan pengacaranya selama dakwaannya di Pengadilan Kota Buffalo, Sabtu, 14 Mei 2022, di Buffalo, NY Gendron didakwa atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan diperintahkan ditahan tanpa jaminan. Pejabat polisi mengatakan remaja berusia 18 tahun itu mengenakan pelindung tubuh dan pakaian bergaya militer ketika dia berhenti dan menembaki orang-orang di Pasar Ramah Atasan.
Foto: Mark Mulville/The Buffalo News via AP
Payton Gendron berbicara dengan pengacaranya selama dakwaannya di Pengadilan Kota Buffalo, Sabtu, 14 Mei 2022, di Buffalo, NY Gendron didakwa atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan diperintahkan ditahan tanpa jaminan. Pejabat polisi mengatakan remaja berusia 18 tahun itu mengenakan pelindung tubuh dan pakaian bergaya militer ketika dia berhenti dan menembaki orang-orang di Pasar Ramah Atasan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Jaksa Agung New York Letitia James pada Rabu sedang menyelidiki perusahaan media sosial yang digunakan oleh pria bersenjata (18 tahun) dalam menyiarkan aksinya selama serangan Buffalo. Dalam sebuah cuitan, James mengatakan pihaknya akan menyelidiki sejumlah platform media sosial, yaitu Twitch, 4chan, 8chan, dan Discord.

“Serangan teror ini sekali lagi mengungkapkan bahaya platform ini ikut yang menyebarkan dan mempromosikan kebencian. Kami melakukan segala upaya untuk menghentikannya sekarang dan memastikan hal serupa tidak pernah terjadi lagi,” kata James.

Baca Juga

Biro Investigasi Federal (FBI) mengatakan Payton Gendron yang berusia 18 tahun dan merupakan warga kulit putih melakukan tindakan kekerasan yang bermotivasi rasial. Dia melepaskan tembakannya pada 14 Mei di sebuah toko kelontong di lingkungan yang didominasi warga kulit hitam. Setidaknya dia menembak 13 orang.

Dilansir The Guardian, Kamis (19/5/2022), Gendron menyerahkan diri kepada polisi usai serangan dan merilis manifesto setebal 180 halaman yang penuh dengan rasialisme, teori konspirasi antisemit, dan seruan agar orang lain meniru kekerasannya. Dokumen tersebut sebagian besar disalin dan ditempel dari ekstremis lain dan dari 4chan sayap kanan.

Dia juga menggunakan platform layanan video milik Amazon, Twitch untuk menyiarkan serangan langsung. Gendron telah dipenjara tanpa jaminan atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan dia mengaku tidak bersalah.

Dalam surat rujukan pada Rabu, Gubernur New York Kathy Hochul meminta agar James menyelidiki platform online tertentu yang digunakan untuk menyiarkan dan memperkuat tindakan serta niat tersangka. Hochul berharap memperkuat undang-undang bendera merah (red flag law) negara bagian dengan mengeluarkan perintah kepada polisi untuk mencari perintah darurat agar menghentikan individu dari memiliki senjata jika diyakini mereka adalah ancaman bagi diri sendiri atau orang lain.

Red flag law memungkinkan pengadilan dan pejabat penegak hukum setempat menghapus senjata dari orang-orang yang dianggap berisiko bagi masyarakat. Pusat Hukum Kemiskinan Selatan (SPLC) yang melacak kelompok-kelompok kebencian dan ekstremis mengatakan pria bersenjata Buffalo memiliki sejarah daring yang substansial dalam komunitas daring yang toksik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement