REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penutupan terhadap sekolah karena hepatitis akut."Kita sama sekali tidak ada kebijakan kalau ada hepatitis akut sekolah akan ditutup," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan MasyarakatKemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi dialektika demokrasi bertema "Hepatitis Akut Mengancam, Bagaimana Antisipasinya?" yang diikuti di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, penyebaran dan penularan hepatitis akut di Indonesia masih relatif terkendali. Berdasarkan data kasus di Indonesia yang dimiliki Kemenkes, tercatat tujuh di antara 14 kasus hepatitis akut terjadi pada usia di bawah lima tahun,tiga orang dengan usia 11-16 tahun, dan empat orang berusia 5-10 tahun.
"Risiko anak di bawah lima tahun lebih besar. Jadi kami merasa tidak perlu melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM)," ucapnya.
Dalam rangka mencegah penyebaran hepatitis akut di sekolah, Kemenkes akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)."Kita akan mengeluarkan informasi serta program bagaimana edukasi yang bisa dilakukan sekolah dalam mengantisipasi hepatitis akut, termasuk memperkuat program UKS (Unit Kesehatan Sekolah)," tuturnya.
Di samping itu, pihaknya akan mendorong sekolah bekerja sama dengan puskesmas setempat untuk menjalankan surveilans."Kalau ada kasus segera lakukan pelacakan, dilakukan kontak investigasi dan gak perlu dilakukan penutupan sekolah," ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dengan rajin mencuci tangan, tidak makan sembarangan, serta tidak berbagi alat makan dengan orang lain.