Jumat 20 May 2022 07:56 WIB

Kompolnas: Kasus Briptu HSB Merupakan Kejahatan Korporasi

Kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. 

Red: Agus Yulianto
Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyampaikan, kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat oknum Polri Briptu HSB, merupakan kejahatan korporasi. 

"Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang. Makanya, kita harus hati-hati betul," katanya, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5/2022).

Dia menyampaikan, hal tersebut saat meninjau lokasi tempat kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri. Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi terlebih dahulu," katanya.