REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melantik tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2022-2026. Dia juga mengambil sumpah tujuh komisioner KIP. Mereka adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat, yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin. Sementara representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana danSamrotunnajah Ismail.
"Hari ini menjadi titik awal bagi Bapak dan Ibu anggota Komisi Informasi Pusat yang baru saja dikukuhkan untuk memulai mewujudkan program-program kerja sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Johnny mengatakan, pelantikan merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat yang diterbitkan pada 9 Mei 2022. "Maka mengingat padatnya jadwal kerja Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudara sekalian."
Johnny mengatakan, seluruh pengelolaan badan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi yang anggarannya diperoleh dari APBN. Sehingga, semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka.
Politikus Partai Nasdem itu menyampaikan, pada era semakin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi. Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah keniscayaan. "Sebagai gambaran skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 sebesar 71,37 termasuk kategori sedang," kata Johnny.
Anggota KIP Arya Sandhiyudha menyatakan, lembaganya bekerja secara kolektif kolegial dan tentunya berkomitmen menjalankan tugas sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. "Yang penting komitmen, bertugas secara spartan dan seluruh komisioner melaksanakan tugasnya sesuai sumpah jabatan," ujarnya.