Jumat 20 May 2022 16:59 WIB

Pemkot Malang Tetapkan 47 Aset Sejarah Sebagai Cagar Budaya

Total ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang sejak 2018 hingga 2022

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 47 aset sejarah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Malang. Langkah ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap warisan sejarah Kota Malang.
Foto: istimewa
Sebanyak 47 aset sejarah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Malang. Langkah ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap warisan sejarah Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Sebanyak 47 aset sejarah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Malang. Langkah ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap warisan sejarah Kota Malang.

Penetapan puluhan cagar budaya ini secara simbolis disampaikan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2022 di Halaman Balai Kota Malang, Jumat (20/5/2022). Sebanyak sembilan dari 47 cagar budaya tersebut penetapannya diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Sutiaji kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset.  

Baca Juga

Adapun sembilan cagar budaya yang ditetapkan tersebut antara lain Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, total sudah ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.  Sebelumnya, pada 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya di Kota Malang. "Jumlah ini termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu," kata Sutiaji. 

Dengan adanya penetapan ini, Sutiaji pun menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut. Dalam hal ini termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.

Menurut Sutiaji, terdapat perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Sebab itu, dia bersyukur warisan yang tak ternilai ini bisa dilestarikan untuk pembelajaran dan masa depan anak cucu. 

Untuk diketahui, regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa. Oleh karena itu, Sutiaji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat setelah penetapan ini. Hal ini bertujuan untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut.  Menurut dia, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.

Suwarjono memastikan pihaknya akan mendorong terus penetapan cagar budaya. Dalam hal ini, baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. "Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu,” jelasnya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Dian Kuntarti menjelaskan, masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu surveyor dan kajian oleh TACB. Dari proses tersebut, kata dia, pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang. Pihaknya membuat masing-masing satu SK untuk setiap cagar budaya yang ditetapkan.

Menurut Dian, cagar budaya yang ditetapkan sangat unik sehingga pihaknya sangat senang. Salah satu yang menarik adalah kostum panggung Dara Puspita, yakni band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tour di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda 1970 silam tersebut, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.

Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Muler. Bangunan yang dulunya disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge dan berlokasi di Taman Cerme (dulu Tjermeeplein) ini beberapa kali mengalami perubahan fungsi. Bangunan ini sempat menjadi Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga sekarang.

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement