Senin 23 May 2022 05:35 WIB

105 CPNS Mengundurkan Diri Disanksi tak Boleh Ikut Seleksi 

CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah di Kementerian Perhubungan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 orang itu akan dijatuhi sanksi berat. 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS itu akan dijatuhi sanksi berlapis. Pertama sanksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagaimana tertera dalam Pasal 53 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021. 

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP), tapi kemudian mengundurkan diri. "Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya kepada Republika, Ahad (22/5). 

Kedua, sanksi denda dari kementerian/lembaga (K/L) tempat CPNS itu dinyatakan lulus. Besaran dendanya beragam. Di Kementerian Luar Negeri, misalnya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. 

Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kata Satya, akan menjatuhkan sanksi denda Rp 35 juta kepada pelamar yang mengundurkan diri. 

Badan Intelijen Negara (BIN) lain lagi. BIN bakal menjatuhkan sanksi bertingkat kepada pelamar yang mengundurkan diri. Apabila pelamar dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka dikenakan denda Rp 25 juta. 

Apabila pelamar telah lulus dan diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, maka didenda Rp 50 juta. "Apabila pelamar telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, (maka didenda) sebesar Rp 100 juta," ucap Satya. 

Untuk diketahui, terdapat 112.514 orang yang lulus seleksi ASN tahun 2021. Namun demikian, sebanyak 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. 

Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang. Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing 6 orang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement