Senin 23 May 2022 13:25 WIB

KPK Yakini Ade Yasin Beri Arahan Pungut Uang dari Kontraktor Proyek

KPK didalami pengetahuan 4 saksi terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tersangka Bupati Ade Yasin (AY) yang diyakini memberikan arahan agar meminta sejumlah uang dari kontraktor proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal tersebut didalami dari pemeriksaan empat orang saksi.

"Keempat saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Adapun keempat saksi yang diperiksa, yakni Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew; Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amirudin, dan seorang wiraswasta, yakni Krisna Candra Januari alias Kris.

Pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan pada Jumat (20/5/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kesaksian mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara Ade Yasin dan tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Adapun tersangka Ade Yasin saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Rizki Taufik dan Arko Mulawan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement