REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengimbau masyarakat yang akan membeli Set Top Box (STB) agar memilih STB yang sudah tersertifikasi uji laik operasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini untuk memastikan STB dapat digunakan dan tersedia program siaran digital di Indonesia.
"Yang sudah tersertifikasi uji laik operasi Kominfo ada stikernya, karena yang belum diuji oleh Kominfo ternyata banyak STB yang tidak bisa menyambung tidak keluar programnya," ujar Niken dalam Forum Diskusi Publik 'Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital' secara daring, Senin (23/5).
Niken mengatakan, dengan STB yang harganya berkisar Rp150-300 ribu ini, masyarakat yang tidak memiliki TV digital bisa menikmati siaran digital. Ia juga menegaskan, dengan STB, masyarakat tidak memerlukan antena parabola.
"Antena yang ada di rumah yang biasa digunakan masih bisa digunakan," ujar Niken.
Selain itu, Niken menegaskan siaran TV digital bukanlah TV berbayar atau berlangganan. Menurutnya, seperti siaran analog, siaran TV digital bisa dinikmati gratis, dengan syarat peralatan mendukung yakni TV digital atau menggunakan STB bagi tv biasa.
"Jadi TV digital bukan TV berbayar, tidak usah bayar bulanan, bukan TV internet, tidak pakai kuota data, jadi tv biasa tidak bayar, gratis, tidak berlangganan," katanya.
Niken menambahkan, untuk masyarakat kategori tidak mampu, terdapat bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Bantuan STB ini disiapkan untuk 6,7 RT miskin yang datanya diambil dari Data Terpadu Kementerian Sosial.
"Kami tidak menentukan orangnya tapi by name by addres, sudah ada nama-nama, kemudian yang membagikan penyelenggara MUX, dan pemerintah menutupi kekurangannya di wilayah-wilayah tertentu," kata Niken.
Sementara tahap kedua akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga atau terakhir pada 2 November 2022
"Jadi masyarakat, mahasiswa bisa berpartisipasi dengan sangat mudah, hanya dengan membeli STB silahkan pilih merek banyak sekali tapi yang terpenting ada logonya Kementerian Kominfo," ucap dia.