REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan 14 layanan Samsat Keliling, Rabu (25/5/2022). Samsat keliling bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan itu tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut.
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat di Mal Citraland
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas 2 Kota Tangerang dan Palem Semi Karawaci
- 7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kompleks Banjar Wijaya Ciledug
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, Jaletreng Serpong
- Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
- Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
- Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang
- Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Cimuning
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai. Wajib pajak harus memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.