Rabu 25 May 2022 08:16 WIB

Niat Sholat Gaib Sendirian dan Berjamaah Serta Hukumnya

Sholat gaib pernah disyariatkan Rasulullah SAW

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat gaib. Sholat gaib pernah disyariatkan Rasulullah SAW
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi sholat gaib. Sholat gaib pernah disyariatkan Rasulullah SAW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bila ada keluarga atau handai tolan yang meninggal di tempat yang jauh dari sanak saudaranya, maka disunahkan melakukan sholat gaib  atas mayat tersebut.  

Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Sholat menjelaskan bahwa sholat gaib  masih bisa dilakukan meskipun jenazah telah berpulang sepekan atau lebih. Sholat gaib pada mayit itu adalah sah sebagaimana sholat jenazah biasa.  

Baca Juga

Adapun bacaannya sama saja dengan sholat jenazah yang bukan gaib , hanya niatnya saja disebutkan atas mayit gaib. Yakni dengan lafal sebagai berikut: 

Niat sholat gaib sendirian: 

أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَة لله تَعَالى

"Ushalli alaa mayyitil-gaib i arba'a takbiratin fardhal kifayati lillahi ta'ala." 

Yang artinya, "Aku niat sholat atas mayit gaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala."    

Niat sholat gaib imam:  

أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَة إِمَامًا لله تَعَالى

"Ushalli alaa mayyitil-gaib i arba'a takbiratin fardhal kifayati imaman lillahi ta'ala." 

Yang artinya, "Aku niat sholat atas mayit gaib  empat takbir fardhu kifayah sebagai imam karena Allah Ta'ala."   

Niat sholat gaib makmum 

أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ مَأْمُوْمًا الْكِفَايَة لله تَعَالى

"Ushalli alaa mayyitil-gaib i arba'a takbiratin fardhal kifayati ma’muman lillahi ta'ala." 

Yang artinya, "Aku niat sholat atas mayit gaib empat takbir fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta'ala."  

Biasanya setelah selesai melakukan sholat gaib, dilanjutkan dengan membaca doa sesudah sholat jenazah. 

Hukum sholat gaib 

Asal pensyariatan sholat gaib ini adalah sholat jenazah yang dilakukan Nabi SAW dan para sahabatnya atas Raja Najasyi yang wafat jauh di negerinya Habasyah.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian Al-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian, beliau keluar menuju tempat shalat. Lalu, beliau membariskan shaf, kemudian bertakbir empat kali. (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat gaib ini. Para ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat sholat gaib itu tidak disyariatkan dan seseorang tidak disholatkan sholat jenazah, kecuali mayitnya ada di depan orang yang menshalatinya.

Mereka mengatakan, sholat gaib yang dilakukan Nabi SAW terhadap Raja Najasyi merupakan kekhususan Nabi SAW. Dan, karena kemudian tidak ada lagi riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW melakukan sholat gaib terhadap Muslim lain selain Najasyi.

Ulama Mazhab Syafi’i dan yang masyhur dalam Mazhab Hanbali berpendapat, sholat gaib itu disyariatkan secara mutlak, baik terhadap mayit yang belum dishalatkan ataupun sudah dishalatkan di tempat ia wafat.

Dalil mereka adalah sholat jenazah gaib yang dilakukan Nabi SAW dan para sahabatnya terhadap Raja Najasyi. Dan, tidak ada dalil sahih yang menunjukkan bahwa itu khusus untuk Nabi SAW, sedangkan umat Islam diperintahkan untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah SAW.

Dalam kitab Zad al-Ma’ad karangan Ibnu al- Qayyim disebutkan, Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa yang benar adalah seorang Muslim yang wafat di daerah lain dan ia belum dishalatkan, harus dishalatkan secara gaib sebagaimana Nabi SAW sholat gaib terhadap Najasyi.

Sedangkan, jika jenazah Muslim itu sudah dishalatkan, tidak perlu lagi disholatkan secara gaib karena kewajiban umat Islam telah jatuh karena dia sudah disholatkan.

Dan, pendapat yang terakhir, yaitu sholat gaib itu tidak disyariatkan untuk setiap orang, tapi hanya untuk orang yang saleh yang mempunyai banyak jasa dan keutamaan kepada umat Islam, seperti seorang ulama yang memberi banyak manfaat kepada umat dengan ilmunya, sebagaimana seorang Raja Najasyi yang telah memberikan tempat dan keamanan kepada umat Islam.     

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement