REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara mempersiapkan pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. "Tempat penjualan/penampungan harus ada desinfektan, kandang isolasi dan tempat penyembelihan darurat," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya pada pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan untuk menghindari PMK ini pada prinsipnya, Unang mengatakan, tetap disatukan dengan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19. Unang menambahkan, ada tiga syarat yang perlu diperhatikan mengenai hewan kurban.
Pertama, persyaratan administrasi, yaitu memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), memiliki surat Keterangan asal hewan/izin pengeluaran yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah asal hewan dan ketiga memiliki rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara melalui aplikasi jakevo.Jakarta.go.id.
Persyaratan kedua yakni hal teknis, yaitu hewan kurban harus dari daerah bebas PMK. Selain itu hewan tersebut dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta tidak menunjukkan gejala klinis PMK. "Hewan yang masuk bukan dari daerah endemi PMK," kata Unang.
Ketiga, untuk tempat penjualan hewan kurban, penetapan akan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta. Rencananya, pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan sosialisasi terkait tempat penjualan hewan kurban kepada pelaku usaha dan masyarakat.