REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya seseorang akan menggabungkan sholat dalam satu waktu (menjamak sholat) ketika melakukan safar atau perjalanan. Namun bolehkah menjamak sholat ketika terjadi hujan lebat?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH. Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya menjelaskan menjamak sholat ketika terjadi hujan lebat diperoleh dengan catatan memenuhi sejumlah syaratnya. Yakni sholat dilakukan di Masjid berjamaah, terjadi hujan lebat dari satu waktu sholat hingga memasuki waktu sholat berikutnya, dan sholat jamak yang boleh dilakukan adalah hanya jamak taqdim (menggabungkan sholat dhuhur dan ashar saat waktu dhuhur atau menggabungkan sholat maghrib dan isya sewaktu maghrib).
Buya Yahya mencontohkan ketika sedang melakukan sholat dzuhur berjamaah di Masjid, tiba-tiba terjadi hujan yang sangat lebat. Maka boleh bagi imam dan makmumnya yang sedang berjamaah sholat dzuhur tersebut melakukan jamak taqdim dzuhur dengan ashar.
"Ini kemurahan dari nabi. Sebab kalau sudah pulang, kembali lagi (ke masjid dalam kondisi hujan lebat) susah. Ingat, diperkenankan (jamak takdim ketika hujan lebat) bagi yang sholat di masjid dan berjamaah. Karena begitu pentingnya berjamaah, jangan sampai pulang ke rumah lalu tidak balik lagi ke masjid untuk berjamaah," kata Buya Yahya dalam kajiannya yang juga disiarkan melalui kanal resmi Al Bahjah TV beberapa waktu lalu
Sementara itu, Buya Yahya mengatakan sholat jamak takdim ketika terjadi hujan tidak bisa dilakukan apabila orang tersebut berada di rumah.