Ahad 29 May 2022 15:54 WIB

KPK Duga Ade Yasin Temui Kontraktor Untuk Terima Uang

Hal itu didalami KPK saat memeriksa tiga orang saksi berkenaan dengan kasus Ade Yasin

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pertemuan antara Bupati Ade Yasin (AY) dengan beberapa kontraktor. Lembaga antirasuah itu mengungkapkan, pertemuan dilakukan guna menyerahkan sejumlah uang untuk Bupati Bogor tersebut.

Hal itu didalami KPK saat memeriksa tiga orang saksi berkenaan dengan kasus yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Ketiganya yakni dua orang ajudan Ade Yasin bernama Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi serta honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Diva Medal Munggaran.

"Ketiganya memenuhi panggilan dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka AY dengan beberapa pihak kontraktor dimana diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (29/5).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5) lalu. Ketiganya diperiksa guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Yasin dan kolega dalam kasus tersebut.

Di saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa dua orang wiraswasta yaitu Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian. Ali mengatakan, kedua saksi itu diperiksa terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka Ade Yasin dari sejumlah pihak swasta.

"Keduanya juga memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka AY melalui orang kepercayaannya," katanya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement