REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi jika membakar sampah sembarangan. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi). Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara. Sanksinya, kata dia, berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan. Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun, dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon. Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.Residu itu dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.