Senin 30 May 2022 20:11 WIB

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pelaku Penembakan di Aceh Besar

Dua korban meninggal dunia saat penanganan medis di rumah sakit.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima terduga pelaku penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Besar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (30/5/2022), mengatakan kelima terduga pelaku ditangkap secara terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar Kamis (26/5).

"Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam penembakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Kamis (12/5) malam. Kedua korban meninggal dunia dalam penanganan medis di rumah sakit," kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga

Adapun kelima terduga pelaku penembakan tersebut yakni berinisial TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik. Adapun MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Selain kelima orang tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi juga masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan. Nama dan identitas mereka sudah dikantongi.

"Motif sementara karena pelaku dendam terhadap korban. Penangkapan para terduga pelaku setelah penyidik memeriksa secara maraton terhadap 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kombes Pol Winardy.

Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati. "Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement