Selasa 31 May 2022 07:27 WIB

Shalat di Wilayah yang Siang dan Malamnya Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Di beberapa wilayah atau negara terkadang siang atau malam berlangsung lebih lama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di beberapa wilayah atau negara terkadang siang atau malam berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dan bisa jadi singkat sehingga tidak cukup waktu pelaksanaan shalat lima waktu. Bagaimana fikih mengaturnya? 

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, merupakan kewajiban bagi penduduk di suatu daerah yang siang atau malamnya sangat panjang untuk melakukan shalat lima waktu berdasarkan prakiraan, jika di sana tidak nampak matahari tergelincir atau terbenam dalam jangka waktu 24 jam. 

Baca Juga

Hal ini didasarkan pada hadis shahih Sam'an dalam Shahih Muslim tentang hari pada datangnya Dajjal yang digambarkan bagaikan setahun. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hal tersebut, lalu Nabi bersabda, "Perkirakanlah ukuran (waktunya),". 

Demikian juga dengan hari yang kedua, yakni sehari bagaikan sebulan. Demikian pula yang seharinya bagaikan seminggu. 

Adapun wilayah yang siangnya sangat pendek atau siangnya sangat panjang atau sebaliknya dalam jangka waktu 24 jam, maka hukumnya jelas yaitu mereka shalat seperti pada hari-hari biasanya meskipun siang atau malamnya pendek berdasarkan keumuman dalil. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement