Rabu 01 Jun 2022 14:02 WIB

OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Turun jadi Rp 630 Triliun

Restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 sudah semakin melandai. 

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 630 triliun pada April 2022. Adapun realisasi ini sudah turun dari angka tertinggi sebesar Rp 1.000 triliun.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 630 triliun pada April 2022. Adapun realisasi ini sudah turun dari angka tertinggi sebesar Rp 1.000 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 630 triliun pada April 2022. Adapun realisasi ini sudah turun dari angka tertinggi sebesar Rp 1.000 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit perbankan akibat Covid-19 sudah semakin melandai. "Angka terakhir proyeksi sementara pada April, kredit restrukturisasi Covid-19 masih ada Rp 606,39 triliun. Ini masih jauh lebih rendah dari angka pertama yang mencapai titik tertinggi hampir Rp 1.000 triliun pada 2020," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Menurutnya restrukturisasi pembiayaan akibat Covid-19 di perusahaan pembiayaan juga menunjukkan tren penurunan signifikan, yakni dari posisi tertinggi Rp 78,82 triliun pada Oktober 2020, saat ini tinggal Rp 28,72 triliun.

"Perusahaan pembiayaan, coverage Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) total terhadap piutang restrukturisasi Covid-19 juga sudah semakin membaik sebesar 98,37 persen," ucapnya.

Ke depan Wimboh berharap angka tersebut bisa semakin menurun secara bertahap. Hal ini seiring pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi nasional, sehingga bisa kembali mencapai titik normal.

"Kami harap secara gradual akan turun dan nanti pada suatu titik tentunya akan kami normalkan. Ini masih dalam tahap monitoring dan pengkajian kita," ucapnya.

Wimboh juga memastikan OJK terus memantau penurunan restrukturisasi pembiayaan dan kredit ini, sekaligus meminta seluruh lembaga keuangan termasuk perbankan, secara bertahap membuat pencadangan kredit-kredit tersebut.

"Angka pencadangan terus meningkat. Angka terakhir sudah Rp 116,2 triliun atau sebesar 18,44 persen. Kami harap pada akhirnya perbankan tidak mengalami kita sebut claim effect," tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement