Rabu 01 Jun 2022 18:48 WIB

Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional

Tidak ada bedanya risiko merokok konvensional maupun elektrik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Kampanye berhenti merokok (ilustrasi). Rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Foto: Prayogi/Republika
Kampanye berhenti merokok (ilustrasi). Rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan rokok elektrik sangat populer di kalangan remaja. Rokok elektrik digadang sebagai alternatif sehat dari rokok konvensional karena mengandung nikotin yang rendah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa pemahaman tersebut kurang tepat. Ia menegaskan, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Baca Juga

Dante mengungkapkan, kandungan yang terdapat dalam rokok elektrik antara lain nikotin, zat kimia, serta perasa yang bersifat racun. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, zat-zat ini bisa menyebabkan masalah kesehatan serius di masa depan, seperti penyakit kardiovaskular, kanker, paru-paru, hingga tuberkulosis.

"Tidak ada bedanya risiko merokok konvensional dan elektrik, dua-duanya sama bahayanya baik itu sekarang dari segi sosial ekonomi maupun untuk masa depan masalah penyakit yang mungkin timbul dari aktivitas merokok elektrik," jelas Dante dalam keterangan, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement