Kamis 02 Jun 2022 19:54 WIB

Kemenkes: 95,7 Persen Calon Jamaah Haji Penuhi Syarat ke Tanah Suci

Sekitar 95 persen calon jamaah haji sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19.

Haji (ilustrasi). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa 95,7 persen atau 95.702 calon jamaah haji telah memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
Foto: Dok Republika
Haji (ilustrasi). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa 95,7 persen atau 95.702 calon jamaah haji telah memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa 95,7 persen atau 95.702 calon jamaah haji telah memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Hingga Kamis (2/6/2022) siang, 95.702 dari 100.051 calon haji yang mendapat kuota tahun ini sudah melakukan pemeriksa kesehatan. 

“Artinya 95,7 persen jamaah itu sudah bisa dikatakan siap untuk diberangkatkan," ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes Budi Sylvana dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta.

Baca Juga

Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada jamaah yang yang belum memenuhi persyaratan kesehatan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa sekitar 95 persen calon jamaah haji sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 dan 95,7 persen calon jamaah haji sudah mendapatkan vaksinasi meningitis.

"Kami optimistis, insya Allah, mudah-mudahan sampai hari H pemberangkatan semua jamaah sudah melengkapi status vaksinasinya," tuturnya

.Ia mengingatkan jika hingga hari H ada calon jamaah haji yang belum memenuhi persyaratan vaksin, kemungkinan tidak bisa diberangkatkan. "Ini sifatnya adalah mandatory dari pihak Arab Saudi," ucapnya.

Budi Sylvana menambahkan, otoritas Arab Saudi juga mensyaratkan seluruh calon jamaah haji untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Ia mengatakan bagi calon jamaah haji yang hasil PCR-nya belum keluar dari 72 jam, tidak akan di diberangkatkan. 

"Untuk itu harus kita perhitungkan, terutama oleh petugas dalam menyampaikan terkait dengan waktu pemeriksaan PCR," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa semua syarat perjalanan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1443 H/2022 M harus dipenuhi sebelum pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah. "Saya ingin ingatkan kepada Pak Dirjen dan seluruh jajarannya, bahwa syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Arab Saudi harus dipenuhi, pertama syarat vaksin," katanya.

Menurut persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement