REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast, akan dimulai pada pekan ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun itu, akan secepatnya menemukan tersangka.
“Kasus ini kan baru pekan kemarin diumumkan naik ke tahap penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi itu prosesnya tiga hari. Mungkin dalam pekan ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Supardi kepada Republika.co.id, Ahad (5/6/2022).
Supardi menjelaskan, penyidikannya sebelum ini, sudah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, dan penyimpangan dana proyek pembangunan, serta pengadaan di PT Waskita Beton Precast. Dalam temuan tersebut, timnya sudah meminta keterangan dari sebanyak 17 orang saksi selama penyelidikan.
Pada Selasa (31/5/2022) kasus tersebut meningkat ke level penyidikan. Kata Supardi menerangkan, proses penyidikan nantinya fokus pada menemukan alat-alat bukti, dan angka pasti dari penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Sebagian saksi-saksi memang sudah kita periksa pada saat penyelidikan. Tapi, untuk tahap penyidikan, kita (pemeriksaan saksi-saksi) akan mulai mungkin pekan ini, untuk menemukan bukti-bukti, dan tersangka,” ujar Supardi.
Ia menjanjikan, dalam proses pengungkapan kasus di PT Waskita Beton Precast ini, tak membutuhkan waktu lama. Sebab dikatakan dia, konstruksi hukum, dan temuan perbuatan tindak pidananya tampak gamblang dan terang. “Mudah-mudahan nggak lama ini,” ujar Supardi.
Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan anak perusahaan BUMN tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) di Kejakgung, Ketut Sumedana, pada Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar. Jalan bebas hambatan di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 38,39 Kilometer (Km) tersebut, dibangun pada 2017.
Dugaan korupsi, kata Ketut juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dikatakan Ketut, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat.
Selain itu, dari penelusuran saat penyelidikan, dikatakan Ketut, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton, terkait jual beli, dan pelunasan tanah Plan Bojanegara, di Serang, Banten.
Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek, dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut, Selasa (31/5/2022).