Ahad 05 Jun 2022 20:04 WIB

TINS Setor Pajak ke Negara Rp 267,8 Miliar per Kuartal I 2022

TINS butuh dukungan untuk bisa mengoptimalkan setoran kepada negara.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Timah Tbk. PT Timah Tbk (TINS) telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I 2022.
Foto: Facebook PT Timah
Logo PT Timah Tbk. PT Timah Tbk (TINS) telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk terus mengoptimalkan kontribusinya kepada negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Emiten berkode saham TINS ini telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I 2022.

Sementara sepanjang 2021, kontribusi Perseroan terhadap penerimaan negara melalui pajak mencapai Rp 776,5 miliar. Angka tersebut naik 14 persen dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 677,9 miliar. 

Baca Juga

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan pajak sektor timah sebetulnya dapat lebih dioptimalkan. Namun, Achmad mengakui perlu adanya perbaikan ekosistem bisnis Perseroan yang berjalan saat ini.  

"Pada 2020 dan 2021 setoran pajak dan PNBP turun drastis dibandingkan 2019 yang pernah mencapai Rp 1,2 triliun. Hal ini sebenarnya bisa dioptimalkan karena pernah sampai tinggi sekali sampai Rp 1,2 triliun," kata Achmad dalam keterangannya dikutip, Ahad (5/6/2022). 

Menurut Achmad, untuk mengoptimalkan pendapatan negara di sektor timah perlu dukungan dari semua pihak. Dengan demikian, mulai dari proses eksplorasi, penambangan hingga penjualan timah tidak ada yang terlewatkan dari potensi pendapatan negara. 

Proses penambangan timah dilakukan hulu ke hilir, dimana dari semua proses itu ada potensi pendapatan negara, baik pajak maupun PNBP. "Untuk itu penulusuran asal usul bijih timah ini penting sehingga semua tercatat dan potensi pendapatan negara tidak ada yang hilang," ujar Achmad. 

Berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi Perseroan kepada negara tercatat sebesar Rp 818 miliar pada 2018. Saat itu Perseroan menjual logam sebanyak 33.818 metrik ton. Lalu kontribusi Perseroan pada 2019 mencapai Rp 1,2 triliun dengan penjualan logam 67.704 metrik ton. 

Namun pada 2020, kontribusi menurun menjadi sebesar Rp 677,9 miliar seiring turunnya volume penjualan menjadi 55.782 metrik ton. Pada 2021, kontribusi mulai naik kembali menjadi sebesar Rp 776,6 miliar meski volume penjualan turun drastis menjadi 26.602 metrik ton. 

Tidak hanya kepada negara, pertambangan timah juga ikut memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah penghasil seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dana Bagi Hasil (Daba). 

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Tahun 2021, total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dan enam kabupaten kota sebesar Rp 564 miliar, yang terdiri atas royalty sebesar Rp 511,5 miliar dan iuran landrent sebesar Rp 52,6 miliar. 

Peningkatan kontribusi pajak dan PNBP dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya harga komoditas, produksi dan penjualan. Komoditas timah menjadi salah satu penyumbang devisa negara lantaran 95 persen produksi untuk ekspor sedangkan 5 persennya dikonsumsi dalam negeri. 

ESDM mencatat PNBP realisasi PNBP sektor energi dan sumber daya mineral sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 189,2 triliun. Subsektor mineral dan batu bara menyumbang menyumbang Rp 75,5 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement