Ahad 05 Jun 2022 20:04 WIB

TINS Setor Pajak ke Negara Rp 267,8 Miliar per Kuartal I 2022

TINS butuh dukungan untuk bisa mengoptimalkan setoran kepada negara.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT Timah Tbk. PT Timah Tbk (TINS) telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I 2022.
Foto: Facebook PT Timah
Logo PT Timah Tbk. PT Timah Tbk (TINS) telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk terus mengoptimalkan kontribusinya kepada negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Emiten berkode saham TINS ini telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp 267,8 miliar pada kuartal I 2022.

Sementara sepanjang 2021, kontribusi Perseroan terhadap penerimaan negara melalui pajak mencapai Rp 776,5 miliar. Angka tersebut naik 14 persen dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 677,9 miliar. 

Baca Juga

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan pajak sektor timah sebetulnya dapat lebih dioptimalkan. Namun, Achmad mengakui perlu adanya perbaikan ekosistem bisnis Perseroan yang berjalan saat ini.  

"Pada 2020 dan 2021 setoran pajak dan PNBP turun drastis dibandingkan 2019 yang pernah mencapai Rp 1,2 triliun. Hal ini sebenarnya bisa dioptimalkan karena pernah sampai tinggi sekali sampai Rp 1,2 triliun," kata Achmad dalam keterangannya dikutip, Ahad (5/6/2022).