Senin 06 Jun 2022 13:51 WIB

Mendikbudristek Janji akan Terus Beri Solusi Terbaik Bagi Guru Non-ASN

Pelamar yang diprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 adalah guru non-ASN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Raker tersebut membahas perkembangan dan evaluasi pelaksanaan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Raker tersebut membahas perkembangan dan evaluasi pelaksanaan seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeklaim, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Sebab, mereka telah mendedikasikan diri untuk mendidik para peserta didik agar menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik," ujar Nadiem lewat keterangan resminya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Nadiem juga memastikan 193.954 guru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang tak mendapatkan formasi akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," kata Nadiem.

Dia menyebutkan, pelamar yang akan diprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 adalah guru non-ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021. Prioritas tersebut, kata Nadiem, tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Selain itu, pada pasal 32 seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

"Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu," ujar Nadiem.

Sebelumnya, peraturan tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan. Lewat aturan tersebut, ada disebutkan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I-III.

"Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori; pelamar prioritas dan pelamar umum," bunyi Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, dikutip Ahad (5/6/2022).

Selanjutnya, pada Pasal 5 Permenpan RB yang diundangkan pada 23 Mei 2022 itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas. Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Pada Pasal 5 ayat dua diterangkan, pelamar prioritas I terbagi lagi menjadi empat. Pertama, tenaga honorer eks kategori (THK)-II yang  memenuhi nilai ambang  batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Ketiga, lulusan  Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai  ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lalu yang keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas II merupakan THK-II. Kemudian pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement