Jumat 10 Nov 2023 00:45 WIB

Kemendikbudristek: Sebanyak 296 Ribu Guru Diangkat Jadi PPPK di 2023

Jumlah itu menambah total guru honorer yang telah lolos.

Ilustrasi guru mengajar murid di sekolah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi guru mengajar murid di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa sebanyak 296 ribu guru honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023.

“Tahun ini insyaallah sedang dalam proses seleksi. Itu akan bertambah lagi jumlah guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK sebanyak 296 ribu,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Jumlah itu menambah total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 yakni 544.292 orang guru yang menjadi ASN PPPK.

Dari jumlah 544.292 tersebut, kata dia, sebanyak 293.860 guru diantaranya mengikuti seleksi pada 2021, dan 250.432 guru lainnya telah mengikuti seleksi pada 2022.

“Jadi kalau dijumlahkan sudah lebih dari 800 ribu guru honorer non ASN menjadi ASN PPPK di tahun ini, dan hampir mencapai target 1 juta guru," ucapnya.

Menurutnya, pada 2020, Kemendikbudristek telah menghitung terdapat 1 juta guru honorer di Indonesia, dan keseluruhan guru tersebut ditargetkan untuk diangkat secara bertahap pada 2021 menjadi ASN PPPK.

“Pada 2024 mendatang dipastikan sebanyak 1 juta guru honorer itu, semuanya telah diangkat menjadi ASN PPPK,” ujarnya.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun, sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo dalam kabinet kerja Indonesia Maju.

Adapun perubahan positif yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru ASN PPPK yakni adanya perubahan status yang dapat membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Kemudian, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi, serta memberikan solusi kebutuhan guru di daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement