Rabu 08 Jun 2022 16:37 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan

Korban dijanjikan akan mendapatkan laba 20 persen dalam satu bulan. 

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan terduga pelaku investasi bodong alat kesehatan (alkes) berlabel Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setidaknya, aparat telah menangkap enam tersangka yakni YF, YD, NH, REP, SK dan AS lantaran terlibat investasi bodong.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya mengatakan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugas. Untuk tersangka YF dan YD berperan sebagai pemasaran (marketing) atau mencari korban. NH memegang peran sebagai penampung uang korban.

Selanjutnya REP berperan sebagai Direktur PT RBS, SK sebagai komisaris PT RBS sedangkan AS menjalankan peran sebagai direktur PT SM yang bertugas menggelapkan uang korban. 

"Semua berawal ketika YF mengunggah status di media sosial terkait tawaran investasi pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintah," kata Pasma, Rabu (8/6/2022).

Dalam unggahannya, YF membubuhkan nama BNPB untuk meyakinkan siapapun yang melihatnya. REP selaku direktur perusahaan tempat YF bekerja pun mendukung adanya promosi investasi bodong tersebut. Dalam promosinya, tersangka mengatakan, pihak yang berinvestasi akan mendapatkan laba 20 persen dalam satu bulan. 

"Tersangka punya motif lain untuk mendapat keuntungan lebih dan menawarkan investasi fiktif tersebut dengan profit sebesar 20 persen," katanya.

Tawaran tersebut pun menarik hati puluhan investor hingga akhirnya mereka mau memberikan uangnya kepada tersangka dengan total Rp 22 miliar. Pemberian modal tersebut dilakukan puluhan korban secara bertahap sejak September 2021. 

Uang tersebut diolah oleh tersangka AS. Awalnya korban mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun, hingga akhir Desember 2021, para korban tidak lagi mendapatkan profit yang dijanjikan tersangka.

Karena kecurigaan tersebut, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terbongkar bahwa perusahaan investasi milik tersangka adalah bodong atau tidak resmi.

Polisi akhirnya mengejar enam tersangka tersebut dan akhirnya tertangkap di beberapa wilayah berbeda. Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu (14/5).

Selain itu tersangka NH, RE, dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (20/5) sampai Selasa (24/5), Sedangkan AS ditangkap pada Selasa (24/5) di kawasan Bangka Belitung.

Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat para tersangka berkantor. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp 452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.

Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement