Kamis 09 Jun 2022 10:21 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 67 Miliar Kasus Penipuan Investasi Binomo

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Indra Kenz dan Vanessa Khong.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan nilai Rp 67 miliar. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita.

Barang bukti itu berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai. "Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6/20220.

Candra memerinci, aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp 3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp 25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp 5 miliar. Adapun penyidikan perkara tersebut masih berlanjut.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Candra menjelaskan, total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli. "Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp 83 miliar," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo.

Selain itu, mereka juga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu merujuk Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement