Kamis 09 Jun 2022 13:40 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 32 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengakses laman website PraKerja (ilusyrasi). Kartu Prakerja gelombang 32 telah resmi dibuka sejak kemarin, Rabu (8/6/2022).
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga mengakses laman website PraKerja (ilusyrasi). Kartu Prakerja gelombang 32 telah resmi dibuka sejak kemarin, Rabu (8/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu Prakerja gelombang 32 telah resmi dibuka sejak kemarin, Rabu (8/6/2022). Hal itu diumumkan langsung melalui akun Instagram @prakerja.go.id

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar program ini. Seperti persyaratan sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 32 juga memiliki syarat sama, di antaranya WNI berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga

Lalu tidak sedang menempuh pendidikan formal. Berikutnya, Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Juga Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Seperti pendaftaran sebelumnya pula, cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32 juga sama, seperti yang disebutkan dalam langkah-langkah di bawah ini.

Pertama, mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran. Kemudian Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.

Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi [email protected]

Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain nama lengkap, jenis kelamin, alamat, nama ibu kandung, status perkawinan, status pekerjaan, pendidikan terakhir, jumlah tanggungan keluarga, serta topik pelatihan yang diminati. Setelah itu, unggah file KTP. 

Selanjutnya, verifikasi nomor handphone. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet

Langkah berikutnya, masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp. Proses pendaftaran sudah selesai. Terakhir, lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement