REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) bersama Yayasan Parsamuhan Bodichita Mandala Medan (YPBMM) melepasliarkan dua ekor Harimau Sumatera pada 7 dan 8 Juni 2022. Hewan dengan nama latin Panthera tigris sumatrae itu dilepaskan pada momen peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 8 Juni.
"Pelepasliaran ini sekaligus sebagai momen dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni 2022," kata Pelaksana tugas Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar, Kamis (9/6/2022).
Irzal menjelaskan harimau yang dilepaskan itu adalah Harimau Surya Manggala (jantan) dan Citra Kartini (betina) berumur lebih kurang 3,5 tahun. Kedua satwa ini dilepas di dua lokasi berbeda yang masuk dalam Zona Inti Taman Nasional Kerinci Seblat. Hal ini bertujuan untuk untuk menghindari inbreeding atau kawin kerabat yang dapat menurunkan kualitas genetik keturunannya nanti.
"Setelah berhasil melepasliarkan Surya Manggala pada Selasa (7/6/2022), kami sempat terkendala cuaca, sehingga akhirnya Citra Kartini menyusul dilepasliarkan keesokan harinya (8/6/2022). Harapannya setelah lepas liar, kedua harimau ini mampu beradaptasi, bertahan hidup dan berkembang biak secara di habitat alaminya," ujar Irzal.
Sebelum dilepasliarkan, harimau Surya Manggala dan Citra Kartini dipasangi GPS Collar dari Direktorat KKHSG Ditjen KSDAE oleh BBKSDA Sumut dan Tim medis. Pemasangan GPS collar ini bertujuan untuk memantau pergerakan harimau sumatera pasca lepar liar. Data hasil pemantauan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pengelolaan harimau mendatang di habitat alaminya.
Hasil dari survei yang dilakukan oleh BBTNKS dan Fauna & Flora Internasional (FFI) dari tahun 2005 hingga 2021 menggunakan camera trap telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 93 individu harimau sumatra di kawasan TNKS. Pada tahun 2021 dan 2022 sebanyak 2 individu harimau sumatera juga sebelumnya telah dilepasliarkan ke dalam kawasan TNKS dan ditambah lagi dengan pelepasliaran harimau sumatra Surya Manggala dan Citra Kartini akan menambah jumlah harimau sumatra yang berhasil teridentifikasi menjadi 97 individu pada kawasan TNKS.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, sedangkan menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah.