REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang keturunan China-Kanada Kris Wu bersiap menghadapi hukuman atas tuduhan pemerkosaan setelah sidang yang dilakukan secara tertutup di Beijing pada Jumat (9/6/2022). Berdasarkan hukum yang berlaku di China, kejahatan pemerkosaan dapat dikenakan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara.
Dikutip dari Variety, Ahad (12/6/2022), Kris Wu sebelumnya ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus tahun lalu setelah influencer industri kecantikan Du Meizhu (18 tahun) menuduhnya melakukan pemerkosaan. Perempuan itu menggunakan media sosial untuk mengungkapkan kepada publik bahwa musisi dan aktor itu telah memperkosanya saat dia berusia 17 tahun dan sedang mabuk.
Du Meizhu juga menuduh Kris Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur. Menanggapi kabar tersebut, Kris Wu sempat membantah tuduhan dan polisi awalnya tampak berpihak pada Kris.
Namun dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Kris Wu setelah penyelidikan sesuai dengan hukum. Meski kejahatan pemerkosaan biasanya akan dikenakan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara, hukumannya dapat menjadi seumur hidup penjara atau bahkan hukuman mati dalam kasus yang lebih.
Sementara itu, perilaku tidak bermoral berkelompok seperti hubungan seks yang melibatkan tiga atau lebih orang yang berusia di atas 16 tahun dapat diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan pengadilan dapat memutuskan untuk mendeportasi Kris Wu. Kris Wu lahir di Tiongkok, tetapi dia memiliki kewarganegaraan Kanada.
Kris Wu telah menjadi salah satu bintang hiburan terbesar di Tiongkok. Namanya melambung setelah bergabung dalam grup K-pop EXO.
Setelah konfirmasi penangkapannya tahun lalu, Kris Wu kehilangan kontraknya dengan platform streaming, serta berbagai merek lokal dan internasional yang bekerja sama dengannya.