Selasa 14 Jun 2022 01:07 WIB

Pemkot Sukabumi Bersiap Terapkan KTP Digital, Diawali dari ASN

Dengan KTP digital nantinya cukup scan barcode lewat handphone dan muncul identitas

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kota Sukabumi tengah mempersiapkan penerapan kartu tanda penduduk (KTP) digital. Di mana dalam tahap awal ini baru akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).
Foto: istimewa
Kota Sukabumi tengah mempersiapkan penerapan kartu tanda penduduk (KTP) digital. Di mana dalam tahap awal ini baru akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi tengah mempersiapkan penerapan kartu tanda penduduk (KTP) digital. Di mana dalam tahap awal ini baru akan diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).

'' Kami tengah persiapan secepatnya karena di awal tahun sudah menjadi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi kepada wartawan, Senin (13/6/2022). Sebelumnya SIAK terdistribusi ke daerah-daerah namun sekarang terpusat.

Di mana lanjut Kardina, saat ini outputnya pada penerapan KTP digital. Saat ini tahapannya baru mendaftarkan seluruh pegawai Disdukcapil terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

'' Ada tahapan pelaksanaan diawali pegawai disdukcapil mendaftarkan email ke pemerintah pusat dan sudah mendownload aplikasinya,'' ungkap Kardina. Setelah disdukcapil selanjutnya bergerak ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya yang akan difasilitasi untuk ktp digital.

Berikutnya lanjut Kardina, baru ke mahasiswa karena mereka membantu sosialisasi ke masyarakat. Sehingga tahapan berikutnya setelah ASN dan mahasiswa adalah masyarakat.

Kardina menuturkan, dengan KTP digital nantinya cukup scan barcode lewat ponsel dan langsung keluar identitas. Meskipun di sisi lain saat ini masih diberikan layanan pembuatan KTP elektronik.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah menambahkan, standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital diatur dengan Permendagri 72 tahun 2022. Di mana ketentuan ini mengatur tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement