Selasa 14 Jun 2022 06:55 WIB

Terjadi Lonjakan Covid-19, UEA Perbarui Masa Berlaku Status Hijau di Aplikasi

Status hijau pada aplikasi berlaku selama 14 hari setelah tes Covid-19 negatif.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Relawan sosialisasi kepada pengunjung supermarket untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Terjadi Lonjakan Covid-19, UEA Perbarui Masa Berlaku Status Hijau di Aplikasi
Foto: Khaleej Times
Relawan sosialisasi kepada pengunjung supermarket untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Terjadi Lonjakan Covid-19, UEA Perbarui Masa Berlaku Status Hijau di Aplikasi

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Nasional Uni Emirat Arab (NCEMA) mengumumkan pembaruan untuk sistem Status Hijau di Aplikasi Al Hosn, Senin (13/6/2022). Status hijau pada aplikasi hanya akan berlaku selama 14 hari setelah tes Covid-19 negatif, bukan 30 hari.

 

Baca Juga

Pembaruan sistem ini dilakukan bersamaan dengan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di UEA. Dalam laporan terbaru, lonjakan kasus Covid-19 mencapai 1.319 kasus. “Kami memberi tahu Anda hari ini tentang keputusan memperbarui sistem hijau aplikasi Al Hosn. Masa berlaku status hijau akan dikurangi dari 30 hari menjadi 14 hari, sebagai tindakan pencegahan dan pencegahan,” kata otoritas tersebut dalam pengarahan khusus yang disiarkan televisi.

 

“Keputusan tersebut untuk memastikan keakuratan proses pengujian dan mendorong pemeriksaan yang lebih berkala,” kata NCEMA dilansir dari Al Arabiya, Selasa (14/6/2022).

 

Pembaruan akan diaktifkan mulai Rabu (15/6/2022) kecuali untuk karyawan di sektor pendidikan dan pelajar. Mereka akan memiliki pembaruan pada aplikasi Al Hosn mulai Senin depan, 20 Juni.

 

“Kasus Covid-19 di UEA melonjak secara drastis, menyumbang peningkatan infeksi lebih dari dua kali lipat dalam waktu kurang dari seminggu,” kata NCEMA.

 

UEA mendaftarkan 1.319 kasus virus corona baru pada Senin, menandai jumlah tertinggi kasus harian yang tercatat sejak Februari, tetapi tidak ada kematian yang tercatat selama periode 24 jam. NCEMA mengatakan mereka baru-baru ini memantau beberapa perilaku yang telah menjadi bahaya bagi masyarakat dan kesehatan masyarakat.

Temuan mereka merujuk pada orang-orang yang tidak mematuhi tindakan pencegahan Covid-19 dan bagaimana hal itu secara negatif berdampak pada upaya pemulihan. "Kelalaian dan kecerobohan dalam mengikuti tindakan pencegahan, dan kegagalan dalam peran masyarakat dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memperoleh kekebalan, telah mengakibatkan peningkatan jumlah infeksi dan gelombang baru virus," kata juru bicara otoritas dalam briefing.

 

“Penelitian telah membuktikan memakai masker adalah salah satu faktor terpenting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan, serta dari risiko tertular infeksi Covid-19. Efektivitas masker terletak pada pengurangan kecepatan dan kekuatan penyebaran penyakit, terutama di tempat-tempat tertutup dan ramai,” kata NCEMA.

 

Pihak berwenang menegaskan kembali perlunya memakai masker di ruang publik tertutup dan bahwa itu wajib dilakukan. Mereka yang tidak mematuhi aturan ini akan mengakibatkan denda hingga 816 dolar AS (AED 3.000).

https://english.alarabiya.net/coronavirus/2022/06/13/UAE-urges-public-to-adhere-to-COVID-19-precautionary-measures-amid-spike-in-cases

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement