REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota
Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan
Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi
Ekonomi Nasional.
Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman
sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor
riil bersifat demand-following. “Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian
tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu
sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk
menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas
Suharso Monoarfa usai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di
Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/6/2022), seperti dalam siaran persnya.
Nota Kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan
yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi
salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara
berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia.
Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di
mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling
environment.
“Sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi
global, seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan Covid-19 dan konflik Ukraina-
Rusia. Pembangunan nasional kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan
likuiditas dan modal yang cukup,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Sesuai Undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan
nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk
menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia
yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik. Wimboh
juga menegaskan, masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas,
mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi
pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang.
Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota
kesepahaman tersebut. Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan
informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.
Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor
jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan
pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung
pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Ketiga, sosialisasi dan diseminasi
kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi
keuangan.
Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung
Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia. OJK akan terus
meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, mendorong inovasi produk dan
jasa keuangan serta meningkatkan fokus pengawasan dengan memperhatikan berbagai
aspek dalam koridor manajemen risiko dan implementasi dengan penuh kehati-hatian,
menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
Khusus program ekonomi hijau, OJK terus mendukung upaya pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang telah dicanangkan
Kementerian PPN/Bappenas, termasuk upaya pemerintah dalam mencapai target
penurunan emisi karbon. Lebih lanjut, Wimboh menambahkan, keterlibatan sektor
jasa keuangan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendukung
environmental, social and governance menjadi sangat penting, mengingat kebutuhan
pembiayaan yang besar.