Kamis 16 Jun 2022 17:40 WIB

KAN Resmi Operasikan Akreditasi IFCC Sebagai Skema Sertifikasi Kehutanan Voluntary

IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama oleh KAN.

Ketua Umum The Indonesian Forestry Certification Coorporation (IFCC), Dradjad Hari Wibowo
Foto: istmewa/doc pribadi
Ketua Umum The Indonesian Forestry Certification Coorporation (IFCC), Dradjad Hari Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah resmi mengoperasikan akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC)  sebagai skema sertifikasi kehutanan. IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama yang dioperasikan oleh KAN.

Hal tersebut disampaikan oleh KAN dalam rangkaian Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian, yang dilakukan secara luring di Bali dan daring, pada Kamis (6/6/2022).

Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo, mengatakan KAN mengoperasikan beberapa private scheme internasional supaya kebutuhan industri dapat dilayani oleh LS dalam negeri. Bahkan terakhir dengan KLHK, KAN mengoperasikan IFCC.

“Karena ternyata LVLK dan LPHPL itu di Eropa sudah bisa masuk, tapi negara lain banyak yang mempersyaratkan IFCC. Jadi berdasarkan kesepakatan dengan Sekjen KLHK, per bulan kemarin  KAN membuka IFCC untuk pengelolaan hutan lestari,” ungkap Donny,  dalam diskusi panel  ber tema 'Peran Akreditasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan yang Berkelanjutan’.

Sinergi dengan KLHK, kata dia, salah satunya kesepakatan dengan untuk mengoperasikan private scheme IFCC, untuk fasilitasi ekspor. "Sinergi kita jalankan terus untuk melihat kebutuhan kementerian untuk memfasilitasi pengembangan ekspornya dan akan diperluas pada kebutuhan langsung industrinya,“ ungkapnya.

Dalam video peluncuran skema akreditasi IFCC, KAN menyebutkan bahwa sebagai perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari yang telah dibangun melalui skema mandatory SVLK, dengan dioperasikannya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary,  KAN menilai IFCC dapat mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, memperkuat dan mengisi peran SVLK dalam mendorong permintaan pasar global terhadap produk hasil hutan dan turunannya.

Ketua Bidang Sertifikasi, Akreditasi dan Pelatihan – Badan Pengurus IFCC, Nurcahyo Adi mengungkapkan, persyaratan akreditasi skema IFCC untuk lembaga-lembaga sertifikasi yang akan melakukan sertifikasi IFCC adalah harus terakreditasi IFCC oleh badan akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF). KAN adalah anggota IAF.

Proses menuju diterimanya IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary yang dapat diakreditasi oleh KAN ini sudah dimulai sejak 2012. Setelah sempat terhenti, pada 2018 dilanjutkan kembali.

"Alhamdulilah hari ini adalah hari yang bersejarah bagi IFCC karena KAN telah secara resmi meluncurkan akreditasi IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary di Indonesia,” ungkapnya. Lembaga-lembaga sertifikasi di Indonesia dapat segera mengajukan akreditasi IFCC/PEFC baik SFM maupun CoC kepada KAN.

Dengan diterimanya IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary yang dapat diakreditasi oleh KAN, akan membuka kesempatan berusaha lebih luas bagi lembaga-lembaga sertifikasi lokal di Indonesia melalui pengajuan akreditasi skema sertifikasi IFCC/PEFC kepada KAN.  Selain itu, adanya terobosan baru ini maka akan meningkatkan peluang industri kecil dan menengah untuk turut mengakses pasar global melalui sertifikasi IFCC/PEFC.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement