Kamis 16 Jun 2022 20:50 WIB

Stafsus Presiden Dorong Pendataan Kelompok Difabel

Pendataan untuk memenuhi hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri), Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia (kanan), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kedua kanan) dan Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi (kiri) menekan tombol saat peluncuran pencanangan gerakan bersama penuntasan layanan dokumen kependudukan bagi disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/6/2022). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun gerakan bersama guna memaksimalkan pendataaan, perekaman dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas dan anak-anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri), Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia (kanan), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kedua kanan) dan Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi (kiri) menekan tombol saat peluncuran pencanangan gerakan bersama penuntasan layanan dokumen kependudukan bagi disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/6/2022). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun gerakan bersama guna memaksimalkan pendataaan, perekaman dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas dan anak-anak berkebutuhan khusus di Jawa Timur sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mendorong pendataan terhadap kelompok difabel seperti program Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan bagi Disabilitas di Jawa Timur. Hal itu untuk memenuhi hak penyandang disabilitas sebagai warga negara.

"Gerakan ini merupakan upaya mendukung komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang telah diwujudkan dengan adanya berbagai peraturan dan regulasi, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan pemerintah," kata Angkie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Angkie turut menghadiri peluncuran program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu bersama dengan Gubernur Jatim Khofifah IndarParawansadan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Pada acara tersebut, Angkie mengajak Pemprov Jatim dan Dinas Dukcapil Provinsi Jatim untuk bersinergi melakukan pendataan bersama bagi kelompok difabel agar memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.

"Dokumen kependudukan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas. Dengan kartu identitas, penyandang disabilitas dapat mengakses semua layanan publik dalam berbagai sektor, seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, berbagai insentif program usaha, program pemulihan ekonomi nasional, serta program pemerintah dan swasta lainnya," jelasnya.

Dia berharap, kolaborasi antara Pemprov Jatim dan Kemendagri tersebutberjalan lancar danmenjangkau lebih banyak kelompok difabel untuk memiliki kartu identitas kependudukan. "Saya berharap banyak teman-teman penyandang disabilitas yang mendapatkan kartu identitas dalam gerakan bersama untuk pendataan, karena kondisi di lapangan banyak ditemukan teman-teman penyandang disabilitas tidak memiliki kartu identitas, padahal itu hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara sesuai dengan peraturan pemerintah terkait yang sudah disahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," katanya.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa kelompok difabel memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Karena itu, dia meminta seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Timur, jangan sampai ada satu pun penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program pemerintah.

"Jangan ada satu pun warga bangsa ini yang tertinggal. Kesetaraan perlakuan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas menjadi tugas yang harus kita ikhtiarkan bersama," katanya.

Dia menjelaskan di tahun 2016, UU Penyandang Cacat direvisi dan berganti nama menjadi UU Penyandang Disabilitas.Undang-undang tersebut berisi tentang pemenuhan ruang, peluang, dan kesempatan yang harus diberikan oleh semua pihak, terutama pelaku dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) kepada penyandang disabilitas. "Kita juga harus pastikan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan disabilitas ini bisa kita maksimalkan pemenuhannya," ujar Khofifah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement