REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status pengusutan proyek fiktif PT Amarta Karya ke tahap peyidikan. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara tersebut.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Meski demikian, KPK belum ingin mengungkapkan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun konstruksi perkaranya. KPK juga enggan mengungkapkan total kerugian negara akibat proyek fiktif tersebut.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Dia mengatakan, saat ini tim penyidik KPk masih terus melengkapi alat bukti yang telah dimiliki. Lembaga antikoripsi itu berjanji akan selalu menyampaikan perkembangan pengusutan perkara proyek fiktif yang dilakukan pada 2018-2020 dimaksud.