Jumat 17 Jun 2022 18:26 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA Bentuk Tarif Berkeadilan

Hanya 2,5 juta pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif golongan 3.500 VA.

Seorang pekerja mengoperasikan mesin cuci listrik di salah satu tempat penyedia jasa penatu (laundry) di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan industri dan bisnis tak ikut naik mengikuti kenaikan tarif listrik di atas 3.500 volt ampere (VA) atau hanya berlaku untuk golongan pelanggan nonsubsidi karena golongan industri dan bisnis dipertimbangkan sebagai pendorong ekonomi.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Intan Pratiwi

Biasanya kenaikan tarif listrik dibarengi dengan keriuhan publik. Rencana kenaikan tarif kali ini namun terkesan adem ayem. Pasalnya rencana kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi kelompok yang masuk kategori mampu.

Baca Juga

Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Pemerintah mengeklaim kenaikan ini tak berlaku bagi golongan miskin. Hal ini disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) Rida Mulyana. Penegasan ini ia sampaikan dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jumat (17/6/22).

Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan penyesuaian tarif. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.

"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.

Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.

Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tariff adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.

"Artinya apa untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terang Rida.

Rida menjelaskan, penerapan penyesuaian tarif  dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Mekanisme penerapan penyesuaian tarif, disampaikan Rida, ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian tarif kepada konsumen sebelum pelaksanaannya.

Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dolar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.

"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar perhitungan tarif adjustment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan lain-lain," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan jangkauan layanan PLN mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pelanggan aktif saat ini mencapai 82,2 juta.

Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.

"Jadi kalau di total, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tariff adjustment pada golongan rumah tangga. Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh," kata Bob.

Dari total tersebut, sambung Bob, mayoritas merupakan pelanggan kategori rumah tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3. Adapun R1 dibagi menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.

"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu di-set up oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," bebernya.

Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya. "Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN," imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement