Ahad 19 Jun 2022 19:07 WIB

Gubernur Riau: Izin Hutan Lindung untuk Bandara Karimun Diproses KLHK

Pengembangan Bandara Karimun jadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda.

Red: Fuji Pratiwi
Bandara (ilustrasi). Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebut izin peralihan status kawasan hutan lindung untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Kabupaten Karimun akan diproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Foto: Antara/FB Anggoro
Bandara (ilustrasi). Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebut izin peralihan status kawasan hutan lindung untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Kabupaten Karimun akan diproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyebut izin peralihan status kawasan hutan lindung untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Kabupaten Karimun akan diproses Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Rencana Pemprov Kepri untuk mengembangkan Bandara RHA di Karimun segera mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Ahad (19/6/2022).

Baca Juga

Ansar menjelaskan jika pengembangan Bandara RHA menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, katanya, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat berbadan lebar. Saat ini dengan panjang landasan Bandara RHA yang hanya 1.500 meter, baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

"Kita harus segera memperpanjang landasan Bandara RHA agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, sehingga investor yang ingin berinvestasi dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi," ujar Ansar.

Ansar menyampaikan saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan Bandara RHA, maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di daerah tersebut.

Rencana perpanjangan landasan Bandara RHA menjadi 2.200 meter, diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. "Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih," ucap Ansar.

Sementara itu Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengaku siap memproses status hutan lindung di sekitar kawasan Bandara RHA dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS). Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kata dia, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di Bandara RHA termasuk dalam DPCLS tersebut.

"Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan," ujar Alue Dohong.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan masyarakat setempat sangat mengharapkan Bandara RHA bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial. Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara tersebut.

"Inilah yang selalu dinanti-nanti dan dirindukan masyarakat Karimun, karena itu kami sangat yakin Bandara RHA bisa membuat kemajuan di Karimun semakin pesat," kata Aunur Rafiq.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement