Senin 20 Jun 2022 12:25 WIB

Kemenkominfo akan Blokir PSE Privat tidak Terdaftar

Pemblokiran menyesuaikan Permen tentang kewajiban mendaftar sebelum beroperasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Semuel Abrijani Pangerapan.
Foto: Dok Majalah ItWorks
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Semuel Abrijani Pangerapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak terdaftar. Langkah ini menyesuaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

"Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari website Aptika Kominfo, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Semuel mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo. Sehingga PSE tidak lagi mendaftar ke Kemkominfo tetapi ke langsung lewat OSS.

"Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi," ujarnya.

Semuel memastikan, pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

"Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar, tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran," ujar dia.

Menurut Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital. "Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka," kata dia.

Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. menyediakan layanan komunikasi;

5. menyediakan layanan mesin pencari; dan

6. melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Sementara itu, Plt Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan, sistem pemutusan akses menggunakan model blacklist dengan data-data dari K/L pengawas PSE yang bersangkutan.

"Blacklist itu artinya kami hanya akan memutus kalau data penyelenggaranya diserahkan oleh K/L. Jadi begitu tenggat pendaftaran 20 Juli habis, bukan berarti semua PSE tidak terdaftar akan mati," kata dia.

Meskipun Kemkominfo berwenang memutus akses seluruh PSE yang tidak terdaftar, baik lingkup kerja Kominfo maupun seluruh K/L, tapi kompetensi penilaian ada di K/L pengendali atau pengawas. Karena itu, dia mendorong K/L melakukan pengawasan terhadap PSE di sektornya.

Apabila tidak dilakukan permintaan pemutusan akses, PSE dianggap telah comply terhadap peraturan perundang-undangan. Ia pun memastikan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) bisa didapatkan tanpa biaya, prosesnya sederhana, dan berlangsung cepat.

"Pendaftaran ini gratis dan simpel. By system tidak perlu tatap muka, yang penting daftar di OSS, punya NIB, baru kemudian diproses. Jika persyaratan sudah lengkap, TDPSE akan segera terbit," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement