REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus skimming (pembobolan data rekening bank) menimpa 47 nasabah Bank Lampung. Para nasabah melaporkan ke Polda Lampung setelah uang di rekening tabungannya raib hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Ari Rahman Nafarin mengatakan, kejadian yang menimpa puluhan nasabah Bank Lampung masuk dalam kasus skimming. Direskrimsus Polda Lampung, kata dia, telah mengidentifikasi kejahatan skimming tersebut.
“Kepada masyarakat agar waspada sebelum bertransaksi di ATM, periksa tombol dan bagian tombol ATM,” kata Kombes Ari Rahman Nafarin dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (20/6/2022).
Ari mengatakan, modus pelaku melakukan aksi kejahatan skimming dengan cara melakukan pencurian data ATM nasabah saat bertransaksi di ATM. Pelaku memasang kamera kecil di ATM dan bagian tombol ATM untuk merekam data PIN ATM.
Setelah pelaku berhasil mencuri data PIN ATM nasabah di ATM melalui kamera, kemudian pelaku melakukan transfer uang ke rekening lain secara virtual. Selain itu, data nasabah juga telah terdaftar pada aplikasi online sehingga pelaku dapat melakukan transaksi di tempat tersebut.
Pelaku kejahatan skimming mengambil uang nasabah tidak berada di daerah pemilik rekening Bank Lampung. Mereka mengambil uang rekening puluhan nasabah tersebut di kota lain, seperti di Bali dan Jawa Tengah.
Ari mengimbau masyarakat yang ingin bertransaksi di ATM sebaiknya memilih ATM yang terdapat petugas keamanan. ATM dengan pengawasan petugas keamanan lebih aman dibandingkan dengan ATM tanpa petugas sekuriti.
Menurut dia, berdasarkan laporan 47 nasabah korban skimming kepada petugas Polda Lampung tersebut, Ditreskrimsus sudah mengidentifikasi pelaku. Komisaris Utama Bank Lampung, Fahrizal Darminto berjanji akan mengembalikan uang puluhan nasabah Bank Lampung yang dicuri dalam kasus skimming tersebut.
Menurut dia, pihak Bank Lampung akan mengganti kerugian nasabah bila terjadi kesalahan sistem bank sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Bank harus bertanggung jawab dan menggantinya,” kata Fahrizal, yang juga Sekdaprov Lampung pada 7 Juni 2022.